Chevron bersama SKK Migas Mangkir, Sidang Gugatan Lingkungan Hidup Dilanjutkan Bulan Depan

Chevron bersama SKK Migas Mangkir, Sidang Gugatan Lingkungan Hidup Dilanjutkan Bulan Depan Chevron bersama SKK Migas Mangkir, Sidang Gugatan Lingkungan Hidup Dilanjutkan Bulan Depan

Pekanbaru – Sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pasific Indoneaia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dengan Dinas Lingkungan Hidup dengan Kehutanan Riau berlangsung Selasa (27/7) yang semulanya dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, terpaksa diundur dibuka pukul 14.40 WIB.

Pantauan wartawan dalam ruangan sidang, Hakim Ketua Dahlan terdengar menanyakan keberadaan PT CPI dan SKK Migas. Masing-masing merupakan Tergugat I dan Tergugat II kedalam perkara ini.

“Chevron tidak berkunjung?,” perkara Hakim Ketua kedalam sidang yang dipimpimnya bersama dua hakim anggota Tommy Manik bersama Zefri Mayeldo Harahap serta Panitera Solviati.

Majelis Hakim lantas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak tidak sombong Penggugat maupun Para Tergugat. Tak lama kalakian, sekitar pukul 14.55 WIB, Hakim Ketua mengucup sidang bersama menyatakan sidang dilanjutkan atas 24 Agustus 2021 menberkunjung.

Padahal, dalam jadwal PN Pekanmodern ditetapkan jam 10.00 wib, akhirnya mundur jam 14.40 karena menunggu tergugat 1 mendampingi tergugat 2 belum berkunjung doang sampai sidang dimulai.

Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan menghormati pihak Kementerian Lingkungan Hidup lagi Dinas Lingkungan Hidup lagi Kehutanan Riau yang telah menghadiri sidang.

Anggota Tim Hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit mengatakan majelis dalm ruang sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah dipanggil secara patut dan sah secara hukum tapi tetap mangkir persidangan.

Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI lainnya, Prianto Agus Pardosi juga menyayangkan Tergugat I selanjutnya Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini. “Meski demikian kita tetap hargai itu hak mereka selanjutnya tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi pada persidangan,” ungkap Agus Pardosi.

“Sesuai hukum acara, jika para pihak tiga kali dipanggip tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan demi tanpa kehadiran mereka atau dikenal demi istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak yang tidak hadir tidak menggunakan haknya jadi tergugat,” timpal Supriadi, Anggota Tim Hukum LPPHI yang hadir dempet persidangan.

Sementara itu terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan menyayangkan tidak hadirnya PT CPI selanjutnya SKK Migas kedalam persidangan teristimewa Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.

“Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi Pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permakurangan pencemaran bumi menyala berupa limbah minyak hadapan Blok Rokan,” menyiah Rafik.

Sebagai lembaga non pemerintahan yang konsisten membela hak masyarakat, kata Rafik, LPPHI akan tetap berpegang teguh atas aturan perundang-undangan yang berlaku atas Republik Indonesia.